Kebijakan Pengembalian Dana
1. Batas Pengembalian Dana Penuh
Pembatalan hingga satu bulan sebelum acara (11 September 2027) mendapat pengembalian dana 100%. Pembatalan setelah tanggal tersebut tidak dapat dikembalikan.
2. Batas Akhir Pendaftaran
Batas akhir pendaftaran adalah 11 September 2027 (satu bulan sebelum acara), yaitu tanggal yang sama dengan batas akhir pengembalian dana pada No. 1.
3. Pengembalian Dana Akibat Penolakan Visa
Pembatalan akibat penolakan visa mengikuti kebijakan pengembalian dana umum pada No. 1: pembatalan yang diajukan sebelum batas waktu tersebut tetap mendapat pengembalian dana 100%, sedangkan pengajuan setelah batas waktu tersebut tidak dapat dikembalikan, termasuk jika disebabkan oleh penolakan visa.
4. Pengembalian Dana Akibat Pembatalan Acara
Apabila acara dibatalkan sepenuhnya oleh penyelenggara, 국제교회성장연구원(CGI) (International Church Growth Institute (CGI)) akan mengembalikan seluruh biaya pendaftaran yang telah dibayarkan, dikurangi biaya transaksi yang tidak dapat dikembalikan oleh penyedia layanan pembayaran (PG) apabila berlaku.
5. Apabila Acara Ditunda
Jika acara ditunda, pendaftaran otomatis dipindahkan ke jadwal baru. Peserta yang ingin pengembalian dana dapat mengajukan melalui prosedur pengembalian dana yang sama.
6. Pembayaran Ganda
Pembayaran ganda diproses dengan kebijakan yang sama seperti pengembalian dana (paling lambat 14 hari kerja, dikembalikan ke metode pembayaran semula).
7. Cara Pengajuan, Estimasi Waktu Proses, dan Metode Pengembalian Dana
Pengajuan pengembalian dana dilakukan dengan mengirim email ke cgibahasa@gmail.com dengan mencantumkan nama, tanggal pendaftaran, jumlah yang dibayarkan, dan alasan pengembalian dana, paling lambat 11 September 2027 (satu bulan sebelum acara).
Estimasi waktu proses: Paling lambat 14 hari kerja setelah pengajuan disetujui.
Metode pengembalian dana: Dikembalikan ke metode pembayaran semula (pembatalan otorisasi kartu atau pembatalan pembayaran lokal).
Terakhir diperbarui: 2026-09-21 (cara pengajuan, estimasi waktu proses, metode pengembalian dana, kebijakan penundaan acara, dan penanganan pembayaran ganda ditambahkan menjelang tinjauan PG).
